MENGENAL RADIO KOMUNITAS
Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang
penyaiaran telah menbutkan apa dan bagaimana penyiaran komunitas.dan
berikut adalah pasal-pasal yang menjelaskan tentang hal itu. Pasal 21
Ayat 1 :(a) Badan hukum Indonesia(b) Didirikan oleh komunitas
tertentu(c) Bersifat independen(d) Tidak swasta(e) Berdaya pancar
rendah(f) Jangkauan terbatas(g) Melayani kepentingan komunitasnyaPasal
21 Ayat 2 :(a) “…tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari
keuntungan semata.”(b) “…untuk mendidik dan memajukan
masyarakat...”Pasal 21 Ayat 3 :(c) “…tidak untuk kepentingan propaganda
bagi kelompok atau golongan tertentu…”CIRI CIRI RADIO KOMUNITAS :1.
Partisipasi komunitasPartisipasi warga dapat dilihat pada proses
pendirian, pengelolaan, serta evaluasi dan monitoring sebuah stasiun
radio komunitas. Radio komunitas lahir dari komunitas yang membutuhkan
media untuk berkomunikasi di antara mereka. Radio komunitas menyediakan
tempat bagi warga komunitas berbincang, berdiskusi, berkesenian, ataupun
menyampaikan pendapat yang berkenaan dengan kepentingan bersama.2.
Kejelasan komunitasnyaRadio komunitas memiliki khalayak yang jelas,
yaitu warga yang berdiam di wilayah tertentu. Radio komunitas melayani
jumlah anggota komunitas yang kecil. Pengertian komunitas menurut Pasal
21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengacu pada
pembatasan wilayah geografis. Jika mengikuti UU ini, maka salah satu
dasar keberadaan suatu stasiun radio komunitas adalah adanya pelayanan
terhadap warga yang berdiam di suatu wilayah tertentu.3. Wilayah cakupan
terbatasRadio komunitas melakukan siaran untuk melayani kepentingan
komunitas yang berada dalam jangkauan siarannya. Tentang pengertian
wilayah tertentu tidak menunjuk pada wilayah administratif. Secara
prinsip, wilayah jangkauan siaran harusmemperhi tungkan kemungkinan
keter ibatan aktif komunitasnya. Jangkauan yang luas sering kali
menyulitkan partisipasi komunitas. Pembatasan wilayah harus dilihat
sebagai cara untuk memperbesar peluang partisipasi komunitas dalam
pengelolaan radio komunitas.4. Kedekatan dengan situasi lokalHubungan
yang dekat dengan komunitasnya serta wilayah cakupan yang terbatas
memungkinkan radio komunitas unggul dalam isi siaran yang bersifat
lokal. Kekayaan sosial dan budaya setempat merupakan sumber yang kaya
bagi program-program di radio komunitas. Berdasar pengalaman radio
komunitas yang sanggup bertahan lama, situasi sosial-budaya merupakan
pendukung aktifitas radio komunitas. Isu yang dipakai dalam siaran
adalah tentang komunitas atau yang berkaitan dengan kepentingan
komunitas. Di sini isu lahir dari komunitas yang memiliki kesamaan
kepentingan karena berdiam di wilayah yang sama. Oleh karena itu warga
anggota komunitas dapat berbagi pendapat atau ide berdasar pengalaman
dan pengetahuan yang dimilikinya. Komunikasi dengan cara berbagi ini
akan memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota komunitas yang lain.
Pada saatnya, hal itu dapat digunakan untuk mengatasi persoalan
bersama.5. Teknologi berbiaya terjangkauTeknologi yang digunakan bagi
sebuah stasiun radio disesuaikan dengan kemampuan komunitas setempat.
Stasiun radio komunitas dapat didirikan dengan menggunakan peralatan
sederhana. Dengan ketentuan untuk melayani wilayah terbatas, cukup
menggunakan pemancar dengan kekuatan rendah yang tidak mahal. Banyak
stasiun radio komunitas dibangun dengan dana sekitar lima juta rupiah.
Yang terpenting pada radio komunitas bukanlah pada kecanggihan
peralatan, namun lebih pada partisipasi atau keterlibatan komunitasnya.
Dengan partisipasi, radio komunitas mampu mengekspresikan suara
komunitasnya. Untuk mendukung partisipasi, maka peralatan yang digunakan
harus mudah digunakan oleh warga setempat.Cukup dengan pelatihan
singkat, maka warga dapat menggunakannya.6. Dari, oleh, untuk dan
tentang komunitasnyaBeberapa pegiat radio komunitas sering menyebut
jargon ini untuk menyebutkan kata lain dari radio komunitas. Mereka
menyebut kalimat di atas ketika ditanya orang apa radio komunitas itu?
Maksud dari jargon tersebut adalah untuk mengatakan bahwa radio
komunitas itu benar-benar sarat dengan kepentingan komunitas itu
sendiri. Radio didirikan oleh komunitasnya sendiri, untuk kepentingan
komunitasnya, dan bersiaran tentang komunitasnya, termasuk
kebutuhankebutuhan komunitasnya akan jenis informasi itu sendiri.SYARAT
YANG HARUS DIPENUHI RADIO KOMUNITAS:Partisipasi merupakan prinsip
dasarWarga komunitas merupakan pelaku utama keberadaan dan
keberlangsungan radio komunitas. Semua warga terbuka untuk melibatkan
diri dalam pengelolaan radio ini. Di sini lebih diutamakan manfaat radio
komunitas sebagai alat untuk mengekspresikan kepentingan. Sehingga
standar keahlian tidak menjadi hal utama untuk berpartisipasi. Semua
anggota komunitas terbuka untuk menjadi sukarelawan, sekaligus berlatih
meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan berorganisasi. Partisipasi
dalam pengelolaan maupun mengisi acara akan mendorong kreatifitas warga.
Partisipasi berguna untuk mendorong demokratisasi dalam masyarakat.
Demokrasi itu sendiri memungkinkan munculnya ide-ide baru yang
bermanfaat bagi pemecahan masalah yang berlandaskan situasi masyarakat
itu sendiri.LokalitasRadio komunitas hadir untuk melayani kepentingan
komunitasnya, sehingga radio ini harus selalu berorientasi pada
lokalitas. Lokalitas memungkinkan pendapat dan kepentingan masyarakat
setempat disuarakan. Berdasar prinsip tersebut, radio komunitas memberi
peluang bagi eksplorasi diri dan menemukan identitas diri warga sesuai
dengan kekhasan lingkungan serta karakter sosial dan budaya setempat.
Oleh karena itu budaya setempat menjadi sumber dari isi
siaran.Nonprofit.Radio komunitas tidak digunakan untuk mencari
keuntungan materi. Tanpa harus mencari keuntungan, radio komunitas
memiliki kebebasan untuk menggali potensi-potensi warga komunitas.
Misalnya untuk mengembangkan kualitas hidup komunitas, dengan mendorong
kerja sama antarwarga, memelihara kekayaan budaya setempat, meningkatkan
kemampuan diri warga, meningkatkan kepercayaan diri warga, membantu
mengenali masalah dan memecahkannya secara bersama, dan mendorong
demokratisasi di tingkat masyarakat akar rumput.Kontrol dari
masyarakat.Untuk menjamin bahwa isi siaran harus sesuai dengan kebutuhan
warga masyarakat, maka keterlibatan besar komunitasnya menjadi
prasyarat mutlak. Keterlibatan tidak saja dalam persoalan merencanakan,
tetapi juga dalam hal kontrol terhadap isi siaran sekaligus
pengelolaannya. Kontrol dapat dijalankan jika ada kejelasan mekanisme
yang diatur dan disepakati. Untuk menjamin kontrol masyarakat berjalan
dengan sewajarnya, diperlukan semacam lembaga yang dimiliki komunitas
yang menjadi kontrol bagi pelaksanaannya. Kontrol dari masyarakat ini
sekaligus juga membuktikan bahwa radio komunitas tersebut dimiliki oleh
masyarakat itu sendiri.BAGAIMANA MEMAHAMI RADIO KOMUNITAS
?PeraturanMeskipun Undang-undang yang mengatur keberadaan radio
komunitas telah ada, tetapi peraturan menyangkut hal-hal teknis masih
menjadi perdebatan.Siapa yang mengatur keberadaan dan pengelolaan
penyiaran di Indonesia?Menurut Undang-undang tentang Penyiaran Nomor 32
Tahun 2002, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengatur hal tersebut,
termasuk mengatur pelaksanaan penyiaran komunitas (radio
komunitas).Bagaimana aturan mengenai radio komunitas di Indonesia?Radio
komunitas di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2005 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas yang diterbitkan bulan
November 2005. Namun PP ini masih menyisakan banyak persoalan. Meskipun
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mensahkan keberadaan radio
komunitas telah ada, tetapi kehadiran PP di atas justru menjadikan
kebingungan dalam hal siapa yang paling berhak mengatur keberadaan radio
komunitas. Beberapa pasal ini justru dianggap menyulitkan operasional
radio komunitas dalam memberi layanan kepada komunitasnya.Mengapa radio
komunitas harus berizin dan berbadan hukum?Radio komunitas tidak beda
dengan institusi media radio lainnya. Mereka memproduksi siaran yang
kemudian dipancarkan melalui pemancar dan diterima oleh radio penerima.
Artinya, radio komunitas menggunakan frekuensi yang dimanfaatkan untuk
menyebarkan siarannya. Frekuensi adalah milik publik yang penggunaannya
diatur dalam Undang-undang. Di dalam Undang Undang,radio komunitas
diwajibkan memiliki badan hukum,izin penyiaran dan penggunaan
frekuensi.Jika tidak memiliki ketiga hal ini apakah radio komunitas
tetap dapat bersiaran?Mungkin bisa saja tetap bersiaran, akan tetapi hal
ini melanggar Undang-undang dan pihak yang berwenang dapat
memberhentikan siaran sewaktu-waktu sesuai prosedur yang ada dalam
peraturan.Mengapa penggunaan frekuensi harus diatur?Frekuensi termasuk
sebagai barang publik yang penggunaannya diatur oleh negara karena
alokasinya terbatas sementara keinginan orang untuk memanfaatkannya bisa
jadi tidak terbatas. Oleh karena itu alokasinya harus dikelola dan
dibagi secara adil oleh negara.Penggunaannya harus ditetapkan melalui
keputusan oleh negara. Radio komunitas pun harus mendapatkan alokasi
frekuensi yang adil Dibanding dengan pengguna frekuensi lainnya. Selama
ini dalam Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) Nomor 15 Tahun 2002 –
peraturan yang membagi alokasi frekuensi penyiaran di Indonesia– khusus
radio komunitas hanya dialokasikan 3 kanal yakni di frekuensi FM 107.7;
107.8; 107.9 Mhz. Alokasi ini hanya 1,5persen dari frekuensi yang
tersedia. Sementara sisanya dialokasikan bagi radio swasta dan publik
(RRI)Mengapa jangkauan radio komunitas terbatas ?Kelahiran radio
komunitas di dasarkan pada kehendak komunitasnya, apalagi jika kita
melihat slogan dari, untuk, oleh, dan tentang komunitasnya. Pendek kata,
radio hidup untuk melayani kepentingan dan kebutuhan komunitasnya.
Keterbatasan jangkauan akanmemudahkan layanan informasi yang spesifik
kepada komunitasnya (yang secara geografis terbatas
wilayahnya).MENDIRIKAN RADIO KOMUNITASBanyak sekali orang tertarik untuk
mendirikan radio komunitas. Tetapi banyak juga yang tidak memahami
bagaimana cara Mendirikannya.Apakah bisa seseorang dengan berbekal
kemampuan menjadi penyiar dan memiliki peralatan bisa mendirikan radio
komunitas?Siapapun bisa mendirikan radio komunitas, tetapi jika
prasyarat dan ciri-ciri yang telah diuraikan sebelumnya tidak dapat
terpenuhi, Mustahil radio komunitas dapat berdiri dan berjalan dengan
baik. Mendirikan radio komunitas tidak seperti mendirikan jenis radio
lainnya. Bukan dana besar yang dibutuhkan, tetapi misi besar yang harus
dijalankan. Misi yang melibatkan partisipasi banyak Warga dalam
komunitas tersebut.Dapatkah radio komunitas setelah berdiri berubah
menjadi radio swasta?Pertanyaan ini sering muncul bahkan di awal, saat
ide radio komunitas diperkenalkan kepada orang-orang. Sekali lagi hal
ini semua dikembalikan pada misi yang dijalankan oleh radio tersebut.
Jika memang misi awalnya hendak mendirikan radio swasta sudah
sepantasnyalah tidak melalui tahap mendirikan radio komunitas terlebih
dahulu. Radio komunitas tidak dapat dijadikan batu loncatan untuk
mendirikan radio swasta. Lihat kembali pada ciri-ciri yang membedakan
keduanya. Pada saat radio tersebut telah berdiri sebagai radio
komunitas, akan banyak warga masyarakat merasa dikhianati ketika radio
tersebut beralih menjadi radio swasta.OperasionalKarena perannya sebagai
alat bagi warga masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat
lokal, maka di dalam menjalankan siarannya yang diutamakan bukan pada
soal kualitas suara penyiar, kualitas audio peralatannya, atau bahkan
kepiawaian dalam memproduksi siaran, tetapi lebih kepada bagaimana isi
siaran benar-benar merupakan upaya pemenuhan kebutuhan warga masyarakat
akan informasi dan komunikasi.Berapa jam sebaiknya radio komunitas
bersiaran dalam seharinya?Pengelola radio komunitas sering terjebak pada
keinginan untuk sesegera mungkin meningkatkan jam siarannya, sehingga
jumlah jam siaran dalam seharinya cukup panjang. Padahal penentuan
lamanya siaran harus didahului dengan identifikasi terhadap kebutuhan
warga masyarakat akan waktu dan berapa lama siaran yang tepat agar radio
dapat selalu didengar oleh komunitasnya. Disamping itu mempertimbangkan
kapasitas yang ada, baik kapasitas pengelola yang terbatas
(keterbatasan waktu para penyiar, kemampuan memproduksi siaran) maupun
terbatasnya dana untuk membiayai operasional radio. Akibatnya jam siaran
yang panjang menjadi beban pengelola radio yang akhirnya kesulitan
untuk memenuhinya. Bahkan sering kali untuk mempertahankan waktu dan
lama siaran tersebut, yang dijalani hanyalah memperdengarkan lagu-lagu
saja tanpa ada siaran yang berkualitas.Berapa jumlah pengelola dan
penyiar yang ideal?Tidak ada rumusan yang pasti mengenai hal ini. Namun
sebaiknya ada pembagian tugas yang merata dan adil di antara penyiar dan
juga di antara pengelola. Jangan sampai ada ketidak seimbangan beban
antara pengelola. Adapun yang harus dipikirkan bagaimana kegiatan radio
komunitas ini tidak membuat seseorang harus terganggu waktunya (terutama
waktu untuk mencari penghasilan).KEBERLANJUTANRadio komunitas
diharapkan dapat terus hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Untuk
menjaga kehidupannya bukan perkara mudah, karena banyak kasus ditemui
radio komunitas yang mati suri.Apa yang harus dijaga untuk
mempertahankan keberadaan dan berjalannya radio komunitas agar tidak
mati suri?Paling tidak ada dua faktor yang harus dilihat guna memastikan
radio komunitas dapat mempertahankan hidupnya, yaitu (1) menjaga
keberadaan orang-orang sebagai pengelola dan penyiar; (2) memastikan
ketersediaan dana bagi operasional radio tersebut, misalnya yang
digunakan untuk membayar listrik, membeli kaset/CD, memperbaiki
peralatan atau komponen peralatan yang rusak, biaya transportasi
reporter, dan sebagainya.Bagaimana standar peralatan radio
komunitas?Pengelola radio komunitas sering terjebak pada keinginan agar
peralatan yang dimiliki canggih dan berkekuatan besar. Radio komunitas
tidak perlu menekankan pada soal peralatan yang canggih, karena bukan
kualitas suara yang baik ataupun merek yang mahal yang dipentingkan.
Standar peralatan radio komunitas hanya diharapkan tidak menganggu
frekuensi penyiaran lain, seperti siaran televisi dan radio lainnya,
atau frekuensi penerbangan.Apakah pengelola dan penyiar radio komunitas
boleh mendapat gaji atau honorarium?Pertanyaan ini sering menjadi
perdebatan karena sebenarnya tidak ada satu pasal yang mengatur boleh
tidaknya mereka menerima gaji atau honor. Pertanyaan yang mendasar
adalah darimana dana untuk membayar gaji atau honor itu berasal? Konon
sebagian besar radio komunitas masih kesulitan dalam membiayai
operasional dasar seperti penggunaan listrik, pembelian kaset, dan
sebagainya. Kalau nanti harus dibebani dengan honor/ gaji pengelola dan
penyiar, maka radio tersebut akan selalu dipusingkan dengan darimana
dana tersebut diperoleh. Jika satu orang penyiar dibayar, maka
seharusnya yang lain juga dibayar, jika tidak nanti akan terjadi
ketidaknyamanan dan justru kecemburuan.Bagaimana memastikan ketersediaan
dana bagi operasionalisasi radio komunitas?Sumber-sumber pendanaan
dapat dipelajari lebih jauh pada bagian dua serial buku ini yakni
Bagaimana Mendirikan Radio Komunitas. Yang ingin disampaikan dalam
bagian ini adalah pengelola perlu menyusun strategi untuk mendapatkan
dana bagi operasionalisasi stasiun radio sehari-harinya. Strategi
semacam apa? Strategi yang juga mengidentifikasi peluang-peluang yang
dapat dijadikan sumber pendanaan dan bagaimana cara mendapatkannya.
Pengalaman berbagai radio komunitas jarang sekali mendapatkan pembiayaan
yang secara rutin menjadi sumber dana. Yang terjadi setiap saat
pengelola radio komunitas harus menjalankan ide-ide untuk menciptakan
peluang mendatangkan sumber dana, tetapi tetap bukan menjadi sumber yang
rutin. Sumber- sumber peluang antara lain dana anggaran desa dan
jimpitan masyarakat. Semakin tidak dapat dipastikan ketersediaan dana
dari sumber-sumber yang rutin, maka bisa dipastikan pengelola radio
harus memutar otaknya untuk menggali peluang-peluang baru agar mendapat
pemasukan dana.Pada banyak radio komunitas sering kali terdapat
sekelompok orang yang militant (biasanya adalah penyiar generasi
pertama) yang tidak segan-segan untuk mengeluarkan dana dari kantongnya
sendiri jika terjadi kebutuhan yang sifatnya darurat, misalnya
memperbaiki peralatan yang rusak.www.rakom_ggtw@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar