Senin, 28 Desember 2020

 


 

 MENDENGAR RADIO GGTW LEWAT STRAEMING

 

 MENGENAL RADIO KOMUNITAS GGTW

RADIO KOMUNITAS “ GGtw FM “

Nama Radio Komunitas : GGtw FM
Frekuensi : 107,7 Mhz
Daya Pancar : 35 Watt

Live Streaming : https://ggtwfm.radiostream321.com

 Alamat : Jl.Baturiti - Desa Dopang - Kec.Gunungsari – Lombok
Barat - Nusa Tenggara Barat - 83351
E-mail : muksinarifggtw@yahoo.co.id
HP : +628174911598

PROSES PENDIRIAN
Seiring dengan arus informasi yang sangat kuat di era globalisasi ini, tuntutan masyarakat untuk berkomunikasi dan menerima informasi dalam rangka pemberdayaan diri menjadi sangat mengemuka . Demikian pula halnya bagi masyarakat Kecamatan Gunungsari pada khususnya , mengingat sangat terbatasnya kesempatan untuk memperoleh informasi yang konstruktif guna pemberdayaan diri dan masyarakat , Maka ketersediaan media informasi dan komunikasi yang dapat digunakan sebagai sarana penerima dan penyampai informasi,sekaligus wadah bagi masyarakat untuk menyatakan aspirasi dirasakan sebagai kebutuhan yang sangat ideal.Berangkat dari kondisi tersebut maka didirikanlah Radio Komunitas GGtw FM. Dilain sisi kehadiran GGtw FM diharapkan dapat menjadi sarana perekat social, media pendidikan , informasi dan komunikasi berbasis komunitas ,pelestarian budaya lokal, dengan kata lain bukan sekedar sebagai radio siaran hiburan.Radio komunitas GGtw FM mengudara pada 26 November 2002 yang digagas oleh seorang pecinta radio Muksin Arif didukung oleh masyarakat setempat.

VISI DAN MISI
Visi
Radio Komunitas GGtw FM adalah media informasi dan komunitasi untuk pencerahan dan pencerdasan komunitas menuju tercapainya kesejahteraan.
Misi
1. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh potensi komunitas bertumpu pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang arif, kreatif dan inovatif.
2. Memberikan pencerahan bagi kecerdasan guna meningkatkan kualitas hidup warga komunitas.
3. Membangun dan memperkuat persatuan dan kesatuan.
4. Memupuk kecintaan dan melestarikan budaya lok
PROGRAM SIARAN
Program Siaran disusun oleh Badan Penyelenggara Penyiaran Komunitas (BPPK) dan selenggarakan setelah mendapat persetujuan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) dengan memperhatikan unsure segmen pendengar ,muatan siaran dan sebagainya.
Unsur muatan Siaran di Radio Komunitas GGtw FM adalah :
1. Hiburan :
Unsur ini terdapat dalam program siaran hiburan berupa :
- Pembacaan kupon pendengar.
 Pemutaran lagu-lagu, Darah,Dangdut, Nasyid, Pop Indonesia, dan lain-lain.
2. Pendidikan
Unsur ini terdapat pada acara :
- Siraman Rohani
- Pengajian al-Quran
- Selemor Ate Susah
- Dunia Anak
- Mengenal Budaya
3. Informasi
Unsur ini terdapat pada acara :
- Pengumuman Penting
- Berita Desa
- Lintas GGtw

KEPEMILIKAN
Pemilik dari radio komunitas GGtw FM ini adalah seluruh masyarakat yang menempati / berasal / bekerja dan berbakti untuk daerah kecamatan Gunungsari serta status kepemilikan perangkat radio komunitas sebagai milik kolektif ( bersama ) yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kecamatan Gunungsari

STRUKTUR KELEMBAGAAN RADIO KOMUNITAS
Penasehat :
1. Camat Gunungsari
2. Kapolsek Gunungsari
3. Danramil Gunungsari
4. Kepala Desa di Kecamatan Gunungsari

BPPK (Badan Pengelola Penyiaran Komunitas)
- Penanggung Jawab Utama/Direktur : Muksin Arif
- Penanggung Jawab Siaran : Tanwir
- Penanggung Jawab Teknik : Zohdi
- Penanggung Jawab Berita : Erdin

MEKANISME KADERISASI
Pengelolaan radio komunitas sebagai organisasi sosial atau nirlaba , menutut tersedianya relawan yang tidak menerima upah , tetapi juga membutuhkan orang - orang yang memiliki kecakapan tertentu , layaknya kerja profesional. Dengan demikian, rekrutmen SDM radio komunitas harus memperhatikan kebutuhan tersebut , jika tidak ada yang siap pakai , minimal perekrutan itu menunjukkan potensi yang mungkin dikembangkan. Struktur organisasi akan menjadi pertimbangan utama dalam proses rekrutmen , karena selain menunjukkan peran - peran yang dibutuhkan , juga sudah menyediakan rincian tugas dan wewenang masing - masing peran tersebut dalam keahlian pengelola cukup beragam dan diharapkan tidak hanya mengetahui dan menguasai satu bidang saja pengelolaan radio,karena proses belajar dan profesionalitas sangat diharapkan dalam pengelolaan radio.Rekrutmen SDM radio komunitas pada kepentingan yang paling dasar ,setidaknya untuk memenuhi kebutuhan tenaga sesuai dengan struktur yang ada . Untuk itu , rekrutmen paling awal dilakukan adalah menjaring warga komunitas yang bersedia menempati posisi dalam Dewan Penyiaran Komunitas (DPK). Prosesnnya tentu saja, tidak seperti yang dibayangkan seperti rekrutmen tenaga kerja , karena pengisian DPK harus melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh
warga komunitas. Karena memang DPK merupakan institusi yang akan menjalan peran - peran perencanaan dan kontrol tergadap jalannya radio , sebagai perwakilan warga komunitas.
Persyatan menjadi DPK, BPPK, dan tim kerja radio komunitas:
1. Memiliki komitmen untuk melayani warga komunitas
2. Memiliki komitmen waktu untuk melaksanakan kegiatan di radio komunitas.
3. Tidak memiliki kepentingan memanfaatkan radio untuk diri sendiri
4. Tidak menuntut imbalan financial/gaji/honor.
5. Mau bekerja dalam tim
6. Terbuka, atau mau menerima kritik dan saran dari berbagai pihak yang terkait.

DANA OPERASIONAL
Biaya operasional berasal dari swadaya komunitas , usaha - usaha lain dan bantuan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.

LATAR BELAKANG PENAMAAN RADIO “GGtw “
Nama Radio “GGtw” kependekan dari “ Gema Geripak Treng Wilis “.Nama Geripak Treng Wilis diambil dari nama sebuah tempat wisata alam di kecamatan Gunungsari . Dengan nama ini diharapkan Wiayah Kecamatan Gunungsari yang memiliki portensi wisata alam lebih dikenal oleh daerah lain. 

 


 

 MENGENAL RADIO KOMUNITAS


Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyaiaran telah menbutkan apa dan bagaimana penyiaran komunitas.dan berikut adalah pasal-pasal yang menjelaskan tentang hal itu. Pasal 21 Ayat 1 :(a) Badan hukum Indonesia(b) Didirikan oleh komunitas tertentu(c) Bersifat independen(d) Tidak swasta(e) Berdaya pancar rendah(f) Jangkauan terbatas(g) Melayani kepentingan komunitasnyaPasal 21 Ayat 2 :(a) “…tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata.”(b) “…untuk mendidik dan memajukan masyarakat...”Pasal 21 Ayat 3 :(c) “…tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu…”CIRI CIRI RADIO KOMUNITAS :1. Partisipasi komunitasPartisipasi warga dapat dilihat pada proses pendirian, pengelolaan, serta evaluasi dan monitoring sebuah stasiun radio komunitas. Radio komunitas lahir dari komunitas yang membutuhkan media untuk berkomunikasi di antara mereka. Radio komunitas menyediakan tempat bagi warga komunitas berbincang, berdiskusi, berkesenian, ataupun menyampaikan pendapat yang berkenaan dengan kepentingan bersama.2. Kejelasan komunitasnyaRadio komunitas memiliki khalayak yang jelas, yaitu warga yang berdiam di wilayah tertentu. Radio komunitas melayani jumlah anggota komunitas yang kecil. Pengertian komunitas menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengacu pada pembatasan wilayah geografis. Jika mengikuti UU ini, maka salah satu dasar keberadaan suatu stasiun radio komunitas adalah adanya pelayanan terhadap warga yang berdiam di suatu wilayah tertentu.3. Wilayah cakupan terbatasRadio komunitas melakukan siaran untuk melayani kepentingan komunitas yang berada dalam jangkauan siarannya. Tentang pengertian wilayah tertentu tidak menunjuk pada wilayah administratif. Secara prinsip, wilayah jangkauan siaran harusmemperhi tungkan kemungkinan keter ibatan aktif komunitasnya. Jangkauan yang luas sering kali menyulitkan partisipasi komunitas. Pembatasan wilayah harus dilihat sebagai cara untuk memperbesar peluang partisipasi komunitas dalam pengelolaan radio komunitas.4. Kedekatan dengan situasi lokalHubungan yang dekat dengan komunitasnya serta wilayah cakupan yang terbatas memungkinkan radio komunitas unggul dalam isi siaran yang bersifat lokal. Kekayaan sosial dan budaya setempat merupakan sumber yang kaya bagi program-program di radio komunitas. Berdasar pengalaman radio komunitas yang sanggup bertahan lama, situasi sosial-budaya merupakan pendukung aktifitas radio komunitas. Isu yang dipakai dalam siaran adalah tentang komunitas atau yang berkaitan dengan kepentingan komunitas. Di sini isu lahir dari komunitas yang memiliki kesamaan kepentingan karena berdiam di wilayah yang sama. Oleh karena itu warga anggota komunitas dapat berbagi pendapat atau ide berdasar pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya. Komunikasi dengan cara berbagi ini akan memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota komunitas yang lain. Pada saatnya, hal itu dapat digunakan untuk mengatasi persoalan bersama.5. Teknologi berbiaya terjangkauTeknologi yang digunakan bagi sebuah stasiun radio disesuaikan dengan kemampuan komunitas setempat. Stasiun radio komunitas dapat didirikan dengan menggunakan peralatan sederhana. Dengan ketentuan untuk melayani wilayah terbatas, cukup menggunakan pemancar dengan kekuatan rendah yang tidak mahal. Banyak stasiun radio komunitas dibangun dengan dana sekitar lima juta rupiah. Yang terpenting pada radio komunitas bukanlah pada kecanggihan peralatan, namun lebih pada partisipasi atau keterlibatan komunitasnya. Dengan partisipasi, radio komunitas mampu mengekspresikan suara komunitasnya. Untuk mendukung partisipasi, maka peralatan yang digunakan harus mudah digunakan oleh warga setempat.Cukup dengan pelatihan singkat, maka warga dapat menggunakannya.6. Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnyaBeberapa pegiat radio komunitas sering menyebut jargon ini untuk menyebutkan kata lain dari radio komunitas. Mereka menyebut kalimat di atas ketika ditanya orang apa radio komunitas itu? Maksud dari jargon tersebut adalah untuk mengatakan bahwa radio komunitas itu benar-benar sarat dengan kepentingan komunitas itu sendiri. Radio didirikan oleh komunitasnya sendiri, untuk kepentingan komunitasnya, dan bersiaran tentang komunitasnya, termasuk kebutuhankebutuhan komunitasnya akan jenis informasi itu sendiri.SYARAT YANG HARUS DIPENUHI RADIO KOMUNITAS:Partisipasi merupakan prinsip dasarWarga komunitas merupakan pelaku utama keberadaan dan keberlangsungan radio komunitas. Semua warga terbuka untuk melibatkan diri dalam pengelolaan radio ini. Di sini lebih diutamakan manfaat radio komunitas sebagai alat untuk mengekspresikan kepentingan. Sehingga standar keahlian tidak menjadi hal utama untuk berpartisipasi. Semua anggota komunitas terbuka untuk menjadi sukarelawan, sekaligus berlatih meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan berorganisasi. Partisipasi dalam pengelolaan maupun mengisi acara akan mendorong kreatifitas warga. Partisipasi berguna untuk mendorong demokratisasi dalam masyarakat. Demokrasi itu sendiri memungkinkan munculnya ide-ide baru yang bermanfaat bagi pemecahan masalah yang berlandaskan situasi masyarakat itu sendiri.LokalitasRadio komunitas hadir untuk melayani kepentingan komunitasnya, sehingga radio ini harus selalu berorientasi pada lokalitas. Lokalitas memungkinkan pendapat dan kepentingan masyarakat setempat disuarakan. Berdasar prinsip tersebut, radio komunitas memberi peluang bagi eksplorasi diri dan menemukan identitas diri warga sesuai dengan kekhasan lingkungan serta karakter sosial dan budaya setempat. Oleh karena itu budaya setempat menjadi sumber dari isi siaran.Nonprofit.Radio komunitas tidak digunakan untuk mencari keuntungan materi. Tanpa harus mencari keuntungan, radio komunitas memiliki kebebasan untuk menggali potensi-potensi warga komunitas. Misalnya untuk mengembangkan kualitas hidup komunitas, dengan mendorong kerja sama antarwarga, memelihara kekayaan budaya setempat, meningkatkan kemampuan diri warga, meningkatkan kepercayaan diri warga, membantu mengenali masalah dan memecahkannya secara bersama, dan mendorong demokratisasi di tingkat masyarakat akar rumput.Kontrol dari masyarakat.Untuk menjamin bahwa isi siaran harus sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat, maka keterlibatan besar komunitasnya menjadi prasyarat mutlak. Keterlibatan tidak saja dalam persoalan merencanakan, tetapi juga dalam hal kontrol terhadap isi siaran sekaligus pengelolaannya. Kontrol dapat dijalankan jika ada kejelasan mekanisme yang diatur dan disepakati. Untuk menjamin kontrol masyarakat berjalan dengan sewajarnya, diperlukan semacam lembaga yang dimiliki komunitas yang menjadi kontrol bagi pelaksanaannya. Kontrol dari masyarakat ini sekaligus juga membuktikan bahwa radio komunitas tersebut dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.BAGAIMANA MEMAHAMI RADIO KOMUNITAS ?PeraturanMeskipun Undang-undang yang mengatur keberadaan radio komunitas telah ada, tetapi peraturan menyangkut hal-hal teknis masih menjadi perdebatan.Siapa yang mengatur keberadaan dan pengelolaan penyiaran di Indonesia?Menurut Undang-undang tentang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengatur hal tersebut, termasuk mengatur pelaksanaan penyiaran komunitas (radio komunitas).Bagaimana aturan mengenai radio komunitas di Indonesia?Radio komunitas di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas yang diterbitkan bulan November 2005. Namun PP ini masih menyisakan banyak persoalan. Meskipun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mensahkan keberadaan radio komunitas telah ada, tetapi kehadiran PP di atas justru menjadikan kebingungan dalam hal siapa yang paling berhak mengatur keberadaan radio komunitas. Beberapa pasal ini justru dianggap menyulitkan operasional radio komunitas dalam memberi layanan kepada komunitasnya.Mengapa radio komunitas harus berizin dan berbadan hukum?Radio komunitas tidak beda dengan institusi media radio lainnya. Mereka memproduksi siaran yang kemudian dipancarkan melalui pemancar dan diterima oleh radio penerima. Artinya, radio komunitas menggunakan frekuensi yang dimanfaatkan untuk menyebarkan siarannya. Frekuensi adalah milik publik yang penggunaannya diatur dalam Undang-undang. Di dalam Undang Undang,radio komunitas diwajibkan memiliki badan hukum,izin penyiaran dan penggunaan frekuensi.Jika tidak memiliki ketiga hal ini apakah radio komunitas tetap dapat bersiaran?Mungkin bisa saja tetap bersiaran, akan tetapi hal ini melanggar Undang-undang dan pihak yang berwenang dapat memberhentikan siaran sewaktu-waktu sesuai prosedur yang ada dalam peraturan.Mengapa penggunaan frekuensi harus diatur?Frekuensi termasuk sebagai barang publik yang penggunaannya diatur oleh negara karena alokasinya terbatas sementara keinginan orang untuk memanfaatkannya bisa jadi tidak terbatas. Oleh karena itu alokasinya harus dikelola dan dibagi secara adil oleh negara.Penggunaannya harus ditetapkan melalui keputusan oleh negara. Radio komunitas pun harus mendapatkan alokasi frekuensi yang adil Dibanding dengan pengguna frekuensi lainnya. Selama ini dalam Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) Nomor 15 Tahun 2002 – peraturan yang membagi alokasi frekuensi penyiaran di Indonesia– khusus radio komunitas hanya dialokasikan 3 kanal yakni di frekuensi FM 107.7; 107.8; 107.9 Mhz. Alokasi ini hanya 1,5persen dari frekuensi yang tersedia. Sementara sisanya dialokasikan bagi radio swasta dan publik (RRI)Mengapa jangkauan radio komunitas terbatas ?Kelahiran radio komunitas di dasarkan pada kehendak komunitasnya, apalagi jika kita melihat slogan dari, untuk, oleh, dan tentang komunitasnya. Pendek kata, radio hidup untuk melayani kepentingan dan kebutuhan komunitasnya. Keterbatasan jangkauan akanmemudahkan layanan informasi yang spesifik kepada komunitasnya (yang secara geografis terbatas wilayahnya).MENDIRIKAN RADIO KOMUNITASBanyak sekali orang tertarik untuk mendirikan radio komunitas. Tetapi banyak juga yang tidak memahami bagaimana cara Mendirikannya.Apakah bisa seseorang dengan berbekal kemampuan menjadi penyiar dan memiliki peralatan bisa mendirikan radio komunitas?Siapapun bisa mendirikan radio komunitas, tetapi jika prasyarat dan ciri-ciri yang telah diuraikan sebelumnya tidak dapat terpenuhi, Mustahil radio komunitas dapat berdiri dan berjalan dengan baik. Mendirikan radio komunitas tidak seperti mendirikan jenis radio lainnya. Bukan dana besar yang dibutuhkan, tetapi misi besar yang harus dijalankan. Misi yang melibatkan partisipasi banyak Warga dalam komunitas tersebut.Dapatkah radio komunitas setelah berdiri berubah menjadi radio swasta?Pertanyaan ini sering muncul bahkan di awal, saat ide radio komunitas diperkenalkan kepada orang-orang. Sekali lagi hal ini semua dikembalikan pada misi yang dijalankan oleh radio tersebut. Jika memang misi awalnya hendak mendirikan radio swasta sudah sepantasnyalah tidak melalui tahap mendirikan radio komunitas terlebih dahulu. Radio komunitas tidak dapat dijadikan batu loncatan untuk mendirikan radio swasta. Lihat kembali pada ciri-ciri yang membedakan keduanya. Pada saat radio tersebut telah berdiri sebagai radio komunitas, akan banyak warga masyarakat merasa dikhianati ketika radio tersebut beralih menjadi radio swasta.OperasionalKarena perannya sebagai alat bagi warga masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal, maka di dalam menjalankan siarannya yang diutamakan bukan pada soal kualitas suara penyiar, kualitas audio peralatannya, atau bahkan kepiawaian dalam memproduksi siaran, tetapi lebih kepada bagaimana isi siaran benar-benar merupakan upaya pemenuhan kebutuhan warga masyarakat akan informasi dan komunikasi.Berapa jam sebaiknya radio komunitas bersiaran dalam seharinya?Pengelola radio komunitas sering terjebak pada keinginan untuk sesegera mungkin meningkatkan jam siarannya, sehingga jumlah jam siaran dalam seharinya cukup panjang. Padahal penentuan lamanya siaran harus didahului dengan identifikasi terhadap kebutuhan warga masyarakat akan waktu dan berapa lama siaran yang tepat agar radio dapat selalu didengar oleh komunitasnya. Disamping itu mempertimbangkan kapasitas yang ada, baik kapasitas pengelola yang terbatas (keterbatasan waktu para penyiar, kemampuan memproduksi siaran) maupun terbatasnya dana untuk membiayai operasional radio. Akibatnya jam siaran yang panjang menjadi beban pengelola radio yang akhirnya kesulitan untuk memenuhinya. Bahkan sering kali untuk mempertahankan waktu dan lama siaran tersebut, yang dijalani hanyalah memperdengarkan lagu-lagu saja tanpa ada siaran yang berkualitas.Berapa jumlah pengelola dan penyiar yang ideal?Tidak ada rumusan yang pasti mengenai hal ini. Namun sebaiknya ada pembagian tugas yang merata dan adil di antara penyiar dan juga di antara pengelola. Jangan sampai ada ketidak seimbangan beban antara pengelola. Adapun yang harus dipikirkan bagaimana kegiatan radio komunitas ini tidak membuat seseorang harus terganggu waktunya (terutama waktu untuk mencari penghasilan).KEBERLANJUTANRadio komunitas diharapkan dapat terus hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Untuk menjaga kehidupannya bukan perkara mudah, karena banyak kasus ditemui radio komunitas yang mati suri.Apa yang harus dijaga untuk mempertahankan keberadaan dan berjalannya radio komunitas agar tidak mati suri?Paling tidak ada dua faktor yang harus dilihat guna memastikan radio komunitas dapat mempertahankan hidupnya, yaitu (1) menjaga keberadaan orang-orang sebagai pengelola dan penyiar; (2) memastikan ketersediaan dana bagi operasional radio tersebut, misalnya yang digunakan untuk membayar listrik, membeli kaset/CD, memperbaiki peralatan atau komponen peralatan yang rusak, biaya transportasi reporter, dan sebagainya.Bagaimana standar peralatan radio komunitas?Pengelola radio komunitas sering terjebak pada keinginan agar peralatan yang dimiliki canggih dan berkekuatan besar. Radio komunitas tidak perlu menekankan pada soal peralatan yang canggih, karena bukan kualitas suara yang baik ataupun merek yang mahal yang dipentingkan. Standar peralatan radio komunitas hanya diharapkan tidak menganggu frekuensi penyiaran lain, seperti siaran televisi dan radio lainnya, atau frekuensi penerbangan.Apakah pengelola dan penyiar radio komunitas boleh mendapat gaji atau honorarium?Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan karena sebenarnya tidak ada satu pasal yang mengatur boleh tidaknya mereka menerima gaji atau honor. Pertanyaan yang mendasar adalah darimana dana untuk membayar gaji atau honor itu berasal? Konon sebagian besar radio komunitas masih kesulitan dalam membiayai operasional dasar seperti penggunaan listrik, pembelian kaset, dan sebagainya. Kalau nanti harus dibebani dengan honor/ gaji pengelola dan penyiar, maka radio tersebut akan selalu dipusingkan dengan darimana dana tersebut diperoleh. Jika satu orang penyiar dibayar, maka seharusnya yang lain juga dibayar, jika tidak nanti akan terjadi ketidaknyamanan dan justru kecemburuan.Bagaimana memastikan ketersediaan dana bagi operasionalisasi radio komunitas?Sumber-sumber pendanaan dapat dipelajari lebih jauh pada bagian dua serial buku ini yakni Bagaimana Mendirikan Radio Komunitas. Yang ingin disampaikan dalam bagian ini adalah pengelola perlu menyusun strategi untuk mendapatkan dana bagi operasionalisasi stasiun radio sehari-harinya. Strategi semacam apa? Strategi yang juga mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat dijadikan sumber pendanaan dan bagaimana cara mendapatkannya. Pengalaman berbagai radio komunitas jarang sekali mendapatkan pembiayaan yang secara rutin menjadi sumber dana. Yang terjadi setiap saat pengelola radio komunitas harus menjalankan ide-ide untuk menciptakan peluang mendatangkan sumber dana, tetapi tetap bukan menjadi sumber yang rutin. Sumber- sumber peluang antara lain dana anggaran desa dan jimpitan masyarakat. Semakin tidak dapat dipastikan ketersediaan dana dari sumber-sumber yang rutin, maka bisa dipastikan pengelola radio harus memutar otaknya untuk menggali peluang-peluang baru agar mendapat pemasukan dana.Pada banyak radio komunitas sering kali terdapat sekelompok orang yang militant (biasanya adalah penyiar generasi pertama) yang tidak segan-segan untuk mengeluarkan dana dari kantongnya sendiri jika terjadi kebutuhan yang sifatnya darurat, misalnya memperbaiki peralatan yang rusak.www.rakom_ggtw@yahoo.com

 
 


     MENDENGAR RADIO GGTW LEWAT STRAEMING    MENGENAL RADIO KOMUNITAS GGTW RADIO KOMUNITAS “ GGtw FM “ Nama Radio Komunitas : GGtw FM Frek...